Legalitas KOWANI Provinsi Jawa Barat

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Jawa Barat sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Jawa Barat
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Jawa Barat.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Jawa Barat disahkan oleh Notaris Provinsi Jawa Barat pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Jawa Barat

Surat Keputusan Wali Provinsi Jawa Barat

SK Wali Provinsi Jawa Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Barat periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Jawa Barat

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Jawa Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.

2024Kesbangpol Provinsi Jawa Barat

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Jawa Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kedudukan di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Jawa Barat.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Jawa Barat di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Jawa Barat disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Jawa Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Jawa Barat dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Jawa Barat berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Jawa Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Jawa Barat.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Jawa Barat.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Jawa Barat sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Jawa Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Barat disahkan oleh Wali Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan.