Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Jawa Barat disahkan oleh Notaris Provinsi Jawa Barat pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Jawa Barat
SK Wali Provinsi Jawa Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Barat periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Jawa Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jawa Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kedudukan di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Jawa Barat.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Jawa Barat di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Jawa Barat disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Jawa Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Jawa Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Jawa Barat.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Jawa Barat.
KOWANI Provinsi Jawa Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Barat disahkan oleh Wali Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan.